Imam Syihabuddin Ar-Ramli menjelaskan dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj, VIII/1134:
“Seekor unta dan sapi cukup untuk tujuh orang…. Adapun yang dikehendaki hadis yang berupa doa Nabi ‘Ya Allah kurban ini untuk Muhammad dan seluruh umat Muhammad’ adalah untuk mendapatkan pahala bersama, bukan dalam anjuran menggugurkan berkurban untuk setiap orang.”
Dengan demikian, berkurban satu kambing untuk satu keluarga hukumnya tidak sah atas nama kurban, karena ketidaksesuaian porsi binatang dengan orang yang berkurban.
Namun hukumnya sah dilihat dari sudut pandang berbagi pahala secara bersama-sama (at-tasyrik fi ats-tsawab). Sehingga yang berkurban tetaplah satu orang, dan pahalanya diberikan kepada seluruh anggota keluarga.
(Salman Mardira)