HARI Raya Idul Adha 1441 Hijriah tinggal tiga hari lagi. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban lalu dagingnya dibagikan kepada masyarakat. Mayoritas ulama sepakat berkurban hukumnya sunah muakad, ada sebagian ulama menyatakan wajib bagi yang mampu.
Dari beberapa kasus pemanfaatan hewan kurban, tak jarang ada yang melakukannya tidak sesuai dengan syariat yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Berikut hal-hal yang diperbolehkan oleh syariat dalam pemanfaatan hewan kurban sebagaimana dikutip dari muslim.or.id:
Allah berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28 :
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)