Apa Sih Hukumnya Menyimpan Daging Kurban?

Rifky Maulana Husain, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 14:12 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah melarang bagi yang berkurban untuk tidak menyimpan dagingnya sampai tiga hari, dan pada tahun berikutnya terjadi paceklik sehingga Rasulullah menyuruh untuk membagikan setengah dagingnya kepada orang lain supaya tidak ada yang terbuang.

« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”

Dan pada hadits selanjutnya, Rasulullah mencabut larangannya, sehingga bagi orang yang berkurban diberikan kebebasan untuk memberikan hasil sembelihnya ke orang lain yang kurang mampu, dan menyimpan sebagian daging kurban untuk dikonsumsi sendiri.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya