MENJELANG hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, sebagian umat Islam yang sudah siap dan mencapai nasabnya akan melakukan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan.
Namun di tengah wabah Covid-19 ini masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat penyembelihan.
"Pelaksanaan ibadah kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan, untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan (Covid-19)," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Asrorun Ni’am Sholeh saat konferensi pers daring yang disiarkan melalui channel YouTube BNPNB Indonesia, Selasa (28/7/2020).
Kiai Asrorun mengatakan, ada beberapa rangkaian untuk melakukan ibadah kurban di tengah Covid-19, yaitu sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia, seperti rumah potong hewan.
Baca juga: Bolehkah Jagal Hewan Kurban Dapat Upah Daging?
"Kita bisa lihat dalam kondisi normal, ibadah kurban menjadi ibadah dan hiburan bagi masyarakat. Banyak anak-anak yang melihat, menonton atau menyaksikan ativitas pemotongan," katanya.
Namun untuk menghindari penularan wabah, maka pemotongan hewan kurban yang biasanya menjadi tontonan saat ini ditiadakan.