Patuhi Protokol, MUI: Jangan Sampai Niat Ibadah Kurban Malah Merugikan Orang Lain

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 14:24 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Asrorun Ni'am Sholeh (Foto: BNPB)
Share :

Meski disunahkan memotong hewan kurban sendiri, namun apabila ada sesuatu dikhawatirkan seperti kondisi kesehatan maka bisa dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi.

"Kita wakilkan penyembelihan kepada orang yang memiliki keahilan (memotong)," tuturnya.

Apabila proses pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan di rumah pemotongan, maka dapat dilaksanakan di tempat lainnya. Akan tetapi kata dia, tetap tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Jangan sampai niat ibadah yaitu memotong hewan kurban, malah menjadi kemafsadatan atau kerusakan yang mengakibatkan kerugian terehadap orang lain," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya