Boleh Gak Jual Kulit Hewan Kurban lalu Uangnya Disedekahkan ke Masjid?

, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 17:44 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

WAKTU berkurban masih boleh dilakukan hingga 13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik terakhir. Dalam penyembelihan hewan kurban, terkadang ada beberapa bagian tidak dibagikan semisal tulang dan kulit. Hanya daging dan bagian tubuh dalam hewan saja dibagi karena mudah untuk memasaknya.

Lalu, pertanyaannya bagaimana hukum jika bagian hewan kurban seperti kalau dijual untuk tujuan tertentu demi kebaikan, misalnya uang hasil penjualannya disumbangkan ke kas masjid atau dibagikan ke fakir?

Melansir dari artikel di laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (2/8/2020), dijelaskan bahwa pada dasarnya, menjual kulit hewan kurban dengan alasan apapun tidak diperbolehkan.

Baca juga: Hati-Hati dengan Kalimat: "Yang Haram Aja Susah, Apalagi Halal"

Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib as-Syirbini dalam kitab Iqna’:

وَلاَ يَبِيْعُ مِنَ اْلأُضْحِيَّةِ شَيْئًا وَلَوْ جِلْدَهَا أَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَلِكَ وَلاَ يَصِحُّ سَوَاءٌ أَكَانَتْ مَنْذُورَةً أَمْ لاَ

“Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun. Artinya haram dan tidak sah menjualnya bagi orang yang berkurban, baik kurban nadzar atau kurban sunah.” (Al-Iqna’, II/592)

Namun di masyarakat, seringkali kulit hewan kurban tersebut dijual oleh panitia kurban dengan berbagai alasan.

Untuk itu, solusi yang bisa dilakukan ialah dengan memberikan kulit tersebut kepada salah satu panitia yang terbilang fakir miskin atas nama sedekah.

Lalu baginya boleh menjual kulit hewan tersebut kemudian mengalokasikan hasil penjualannya sesuai kehendaknya, misalkan untuk biaya operasional atau dimasukkan dalam kas masjid atau mushalla.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya