Boleh Gak Jual Kulit Hewan Kurban lalu Uangnya Disedekahkan ke Masjid?

, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 17:44 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

Imam asy-Syarqawi menjelaskan dalam kitabnya, Hasyiyah asy-Syarqawi’ala at-Tahrir berikut:

(قَوْلُهُ وَلَا بَيْعُ لَحْمِ اُضْحِيَّةِ الخ) وَمِثْلُ اللَّحْمِ الْجِلْدُ وَالشَّعْرُ وَالصُّوْفُ وَمَحَلُّ امْتِنَاعِ ذَلِكَ فِى حَقِّ الْمُضَحِّى اَمَّا مَنِ انْتَقَلَ اِلَيْهِ اللَّحْمُ اَوْ نَحْوُهُ فَاِنْ كَانَ فَقِيْرًا جَازَ لَهُ الْبَيْعُ اَوْ غَنِيًّا فَلَا … وَلَا فَرْقَ فِى الْاُضْحِيَّةِ بَيْنَ الْوَاجِبَةِ وَالْمَنْدُوْبَةِ

“(Tidak boleh menjual daging kurban) disamakan dengan daging tersebut ialah kulit, bulu, dan rambutnya. Larangan ini berlaku bagi orang yang berkurban. Adapun orang yang menerima pemberian daging atau sesamanya, apabila ia tergolong fakir maka boleh menjualnya dan apabila tergolong kaya maka tidak boleh menjualnya… Dalam hal ini tidak perbedaan antara kurban wajib kurban sunah.” (Hasyiyah asy-Syarqawi ‘ala at-Tahrir, II/21)

Bahkan menurut salah satu pendapat yang lemah, seandainya kulit diberikan kepada panitia yang terbilang kaya, baginya boleh untuk menjual dan mengalokasikan hasil penjualannya sesuai tujuan di atas. (Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 423)

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya