2. Sah jika berniat puasa sunah mutlak dari pagi hari. Misal dari jam 10 pagi, asalkan sebelumnya tidak melakukan hal yang membatalkan puasa misalnya makan dan minum.
Namun pahala yang dicatat adalah dari niat mulai berpuasa karena setiap amalan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang dibalas sesuai dengan apa yang ia niatkan. Lihat penjelasan Syarh Bulughul Maram karya Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengenai hadits ini.
3. Adapun batasan waktu niat puasa sunah ini ada dua pendapat: (1) tidak boleh setelah pertengahan siang sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, (2) boleh sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat) karena tidak disebutkan batasan dalam hal ini. Inilah al qoul jadid (pendapat terbaru) dari Imam Syafi’i dan jadi pegangan Imam Ahmad ibnu Hanbal.
(Rizka Diputra)