WAKIL Menteri Agama RI (Wamenag), KH. Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, peningkatan kehidupan beragama merupakan kegiatan prioritas Kementerian Agama (Kemenag), khususnya dalam penguatan moderasi beragama.
Salah satu program prioritas nasionalnya yaitu peningkatan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga.
"KUA sebagai institusi beserta penghulu sebagai elemennya merupakan aktor penting untuk memperkuat terimplementasikannya moderasi beragama di tengah masyarakat, melalui peningkatan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga," ujar Wamenag dalam kegiatan Pembinaan Kajian Kitab Kuning dan Munakahat Islam Tahun 2020 bertajuk 'Kebijakan Kementerian Agama dalam Peningkatan Kualitas Moderasi Beragama' dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Syuting di Masjid Bersejarah, Artis Pakistan Dikecam Warganet
Hal ini dikarenakan, peran penghulu yang bersentuhan sejak dini dalam lembaga sosial terkecil di negara memiliki peran besar, yang tak lain adalah keluarga.
Menurut Zainut, memperkuat moderasi beragama sebagai fondasi cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah untuk meneguhan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, merupakan bagian dari program prioritas dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024.
Selain itu kata dia, penghulu berperan penting dalam pembentukan awal keluarga sakinah. Sedangkan keluarga memiliki potensi sangat besar untuk menanamkan dan menyemai praktik moderasi beragama.
Praktik moderasi beragama tidak dapat diandaikan terjadi begitu saja secara alamiah, melainkan harus disemai sejak nilai-nilai setiap individu warga bangsa dibentuk.
"Kita sebagai umat muslim mengetahui bahwa salah satu maqashid syariah adalah hifdzu an-nasl (memelihara keturunan). Oleh sebab itulah pernikahan sebagai lembaga sosial merupakan sunah Rasul," terangnya.
Lebih lanjut, Kemenag memiliki konsep keluarga sakinah, sebagai keluarga damai yang menenteramkan anggota keluarganya serta memberi manfaat besar bagi masyarakat, bangsa dan negara, yang dibangun di atas landasan nilai keadilan, kesalingan, dan keseimbangan yang selaras dengan prinsip-prinsip moderasi beragama.
(Rizka Diputra)