Seperti dilansir dari Kajian Tafsir Muqaranah Rabu (25/11/2020), dan buku berjudul "Poligami dalam Perspektif Islam", karya M Ichsan menjelaskan bahwa, poligami menjadi haram apabila suami berpoligami dengan tujuan pelampiasan syahwat, dan tidak memperhatikan kondisi materi maupun mental.
Serta tak yakin bahwa dirinya dapat berbuat adil kepada istri-istrinya, apalagi sampai menyakiti. Maka, hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Lalai Shalat Subuh yang Hanya 2 Rakaat? Ternyata Punya 7 Keistimewaan
Allah SWT Maha Bijaksana yang sudah menetapkan aturan poligami. Sehingga tidak ada cela satu pun yang terkandung dalam penjelasannya.
Maka dari itu, Islam tidak menganjurkan seorang suami untuk berpoligami, dan tidak dibolehkan juga bagi istri. Karena, tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia. (Uck)
(Rani Hardjanti)