Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poligami, Bagaimana Hukumnya Menempatkan Kedua Istri dalam Satu Kamar?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |14:06 WIB
Poligami, Bagaimana Hukumnya Menempatkan Kedua Istri dalam Satu Kamar?
Poligami. (Foto: Freepik)
A
A
A

SUAMI yang poligami bolehkan menempatkan istri-istrinya dalam satu kamar rumah yang sama. Apakah istri tua dan istri muda tidak akan cemburu dan menampakkan sikap ketidaksukaan? 

Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi menjelaskan bahwa Hukum asalnya, menempatkan dua istri dalam satu rumah tidak mengapa, namun menempatkan dua istri dalam satu kamar maka itulah yang terlarang.

Namun jika istrinya mempersyaratkan kepada suaminya agar tidak ditempatkan bersama istri yang lainnya, maka tidak boleh menempatkan di rumah yang sama.

Jika istri tidak mempersyaratkan demikian, maka perlu melihat kepada ‘urf (adat kebiasaan setempat). Jika ‘urf menilai tidak mengapa seorang wanita tinggal bersama madunya, maka ketika itu tidak mengapa. Namun jika ‘urf menilai hal tersebut tidak baik, namun masing-masing istri harus ditempatkan di rumah tersendiri, maka tidak boleh sang suami menyelisihi ‘urf tersebut.

Baca Juga: 5 Larangan Keras Saat Hubungan Intim Suami Istri

Karena akad dibangun di atas syarat dan ‘urf. Kaidah mengatakan: 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement