SUAMI yang poligami bolehkan menempatkan istri-istrinya dalam satu kamar rumah yang sama. Apakah istri tua dan istri muda tidak akan cemburu dan menampakkan sikap ketidaksukaan?
Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi menjelaskan bahwa Hukum asalnya, menempatkan dua istri dalam satu rumah tidak mengapa, namun menempatkan dua istri dalam satu kamar maka itulah yang terlarang.
Namun jika istrinya mempersyaratkan kepada suaminya agar tidak ditempatkan bersama istri yang lainnya, maka tidak boleh menempatkan di rumah yang sama.
Jika istri tidak mempersyaratkan demikian, maka perlu melihat kepada ‘urf (adat kebiasaan setempat). Jika ‘urf menilai tidak mengapa seorang wanita tinggal bersama madunya, maka ketika itu tidak mengapa. Namun jika ‘urf menilai hal tersebut tidak baik, namun masing-masing istri harus ditempatkan di rumah tersendiri, maka tidak boleh sang suami menyelisihi ‘urf tersebut.
Baca Juga: 5 Larangan Keras Saat Hubungan Intim Suami Istri
Karena akad dibangun di atas syarat dan ‘urf. Kaidah mengatakan: