Kedua, jika ada ‘urf yang berlaku di daerahnya, seperti misalnya kita di Saudi Arabia pada zaman ini, jika seseorang menikah maka ia harus menempatkan istrinya di rumah tersendiri. Ini sudah menjadi ‘urf yang berlaku di sini. Maka ‘urf ini menjadi selevel dengan syarat. Kaidah mengatakan:
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
“Perkara yang ditetapkan oleh ‘urf sebagaimana perkara yang ditetapkan dengan syarat”
"Lalu jika ia menikah lagi untuk yang kedua maka ia harus menyediakan rumah tersendiri baginya. Dan jika ia ingin menempatkan dua istrinya dalam satu rumah maka wajib untuk meminta izin dari keduanya," ujarnya sebagaimana melansir laman Muslim or id.
Wallahu a’lam”.
(Vitrianda Hilba Siregar)