Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poligami, Bagaimana Hukumnya Menempatkan Kedua Istri dalam Satu Kamar?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |14:06 WIB
Poligami, Bagaimana Hukumnya Menempatkan Kedua Istri dalam Satu Kamar?
Poligami. (Foto: Freepik)
A
A
A

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

“Perkara yang ditetapkan oleh ‘urf sebagaimana perkara yang ditetapkan dengan syarat”

Ustaz Yulian Purnama menjelaskan, jadi kesimpulannya, pertama, jika seorang istri mempersyaratkan agar tidak ditempatkan bersama istrinya maka wajib memenuhi syarat ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Uqbah bin Amir: 

Baca Juga: Hubungan Intim Suami Istri di Kamar Mandi Bolehkah?

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا به ما اسْتَحْلَلْتُمْ به الفُرُوجَ

“Syarat-syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat-syarat yang menghalalkan farji (yaitu dalam pernikahan)” (HR. Bukhari – Muslim).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement