Viral Pria Nikahi 2 Wanita Cantik Sekaligus, Bolehkah dalam Islam?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Senin 30 November 2020 17:14 WIB
Seorang pria Bangkalan menikahi dua perempuan sekaligus.(Foto: Tangkapan Layar)
Share :

Dalam pencarian calon istri keduanya, Ra Karror akhirnya menemukan sosok Nyai Hj Faroh yang kini menjadi istri mudanya. Nyai Hj Faroh merupakan putri Nyai Marok, salah satu pengasuh pondok pesantren di Bangkalan.

Pernikahan Poligami

Pada Juli 2020, warganet juga pernah dihebohkan dengan pernikahan Saeful Bahri. Namun beda Saeful beda pula Ra Karror.

Jika Ra Karror menikahkan kembali istri pertamanya, sementara Saeful menikahi dua perempuan sekaligus dengan mahar Rp7,5 juta.

Laki-laki asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghalal dua pujaan hatinya Hairani dan Mustiawati. Akad pernikahan poligami tersebut berlangsung dalam waktu bersamaan pada Sabtu 20 Juni 2020 di Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar, Lombok Barat.

Lalu, bagaimana hukum dalam Islam mengenai pernikahan dua wanita sekaligus?

Baca Juga: Di Balik Kisah Nabi Adam, Ada 2 Permintaan Iblis Menjadi Ujian Manusia

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar sempat mengomentari mengenai pernikahan dua wanita sekaligus. Dia menuturkan, menikahi dua perempuan sekaligus dibolehkan atau mubah dalam Islam, dan hukumnya sah.

"Menikahi dua perempuan sekaligus adalah sah," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (24/6/2020).

Ustadz Faozan mengatakan, adapun beberapa syarat sah nikah menurut syariat Islam. Sekalipun meminang dua perempuan sekaligus, yaitu:

1. Calon mempelai pria dan perempuan

 2. Adanya wali bagi perempuan

 3. Adanya 2 orang saksi

 4. Adanya Mahar

 5. Ijab dan qabul

 "Selama memenuhi syarat rukunnya pernikahan, maka sah nikahnya," ucapnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya