Sholat Jumat tidak diwajibkan atas orang yang jauh dari suatu perkampungan atau kota yang di dalamnya didirikan Sholat Jumat dengan jarak lebih dari 3 mil.
Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: "Sholat Jum'at diwajibkan atas orang yang mendengar seruan (adzan). (HR: Muslim).
Pada umumnya jangkauan suara seorang muadzin (tanpa memakai pengeras suara) tidak lebih dari 3 mil 4,5 kilometer. (Vitri)
(Rani Hardjanti)