Para ulama yang menyukai berdiri dalam hal ini, mereka mengatakan bahwa hakekatnya adalah hikmah dari berdiri itu sendiri, yaitu mengagungkan Allah Ta'ala yang mencabut jiwa si mayit tersebut.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadis Abdullah bin Amru Radhiyallahu Anhu, bahwasanya datang seseorang bertanya kepada Nabi, apakah mereka harus berdiri untuk jenazah orang kafir? Lalu beliau menjawab:
"Ya, berdirilah kalian. Karena sesungguhnya kalian tidak berdiri untuk jenazah tersebut, melainkan kalian berdiri mengagungkan Dzat yang mencabut nyawanya." (HR. Ahmad).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(Vitrianda Hilba Siregar)