Hukum Konten Mempertontonkan Aurat Menurut MUI, Begini Fatwanya

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 11:53 WIB
Konten pertontonkan aurat di medos, haram. (Foto:SINDOnews)
Share :

Ulama muda ini juga menyampaikan aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya