“Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan didalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan,” tegasnya.
4. Sementara untuk salat Idul Fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan. Tuntunan ini telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelum Ramadhan 1441 tahun lalu.
Hal ini sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan dan kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah).
"Jadi syariah itu diturukan oleh Allah SWT bukan untuk mensukar-sukar manusia. Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah," sebutnya
(Vitrianda Hilba Siregar)