Darurat Covid-19, Masyarakat Diminta Tak Lakukan Bukber

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 18:16 WIB
Puasa bulan Ramadhan. (Foto:Freepik)
Share :

JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan tuntunan ibadah Ramadhan 1442 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19. Hal itu mengacu kepada surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 22 Maret 2021 lalu.

Salah satu tuntunan yang dituliskan dalam surat edaran tersebut, yaitu diminta agar masyarakat tak menggelar kegiatan buka bersama saat bulan Ramadhan nanti. Hal ini demi mencegah terjadinya kerumunan hingga menyebabkan adanya klaster baru virus corona.

"Buka bersama (Takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus Covid- 19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan," sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 2021

Selanjutnya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, sholat berjamaah, baik sholat fardu (termasuk salat Jumat) maupun sholat qiyam Ramadhan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus Corona.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya