JAKARTA - Shigat Taklik diucapkan setelah usai proses ijab kabul yang sah dalam proses akad nikah. Pada umumnya pernikahan di Indonesia, penghulu akan meminta mempelai pria yang sudah menjadi suami untuk membaca teks shigat taklik.
Namun sebenarnya apa arti shighat taklik talak dan kenapa harus dibacakan mempelai pria setelah ijab kabul. Shighat taklik talak, jika ditulis dalam bahasa arab menjadi [صيغة تعليق الطللاق].
Shighat artinya pernyataan, taklik talak artinya menggantungkan talak. Sehingga arti Shighat taklik talak adalah pernyataan menggantungkan talak jika terjadi kasus yang disebutkan.
Kita akan memahami takyif fiqh (pendekatan fiqh alam memahami kasus) dari shighat taklik talak.
Baca Juga: Anang Hermansyah Nikahkan Aurel, Kenali 5 Macam Wali Nikah dalam Islam
Adapun isi teks shighat taklik yakni;
1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Ustaz Ammni Nur Baits menjelaskan, dalam teks shighat taklik di atas, suami menyatakan bahwa dia bersedia menerima gugatan cerai (khulu’) dari istri ketika suami melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan. Sehingga pada hakekatnya, shighat ini adalah janji dari suami untuk mengabulkan khulu’ istrinya, ketika suami melakukan pelanggaran yang disebutkan.
Baca Juga: Anang Hermansyah Jadi Wali Nikah Aurel, Begini Kedudukannya dalam Islam
Kapan Istri Boleh Gugat Cerai?
Gugatan talak yang diajukan seorang istri, secara umum bisa dilatar belakangi 2 sebab:
Pertama, karena pelanggaran yang menyebabkan suami melakukan kedzaliman kepada istrinya. Atau suami melakukan pelanggaran syariat, yang menyebabkan istri berhak melepaskan ikatan pernikahan dengannya. Atau adanya kekurangan pada diri suaminya, yang menyebabkan istri menjadi tertekan, sehingga tidak bisa menunaikan kewajibannya untuk taat kepada suaminya.
Dikutip dari laman Konsultasisyraiah pada Sabtu (3/4/2021) diebutkan, latar belakang gugatan ini dibenarkan, sekalipun tidak ada janji sebelumnya. Artinya, sekalipun belum pernah disyaratkan sebelum akad nikah maupun ketika akad nikah.