JAKARTA - Itikaf bagi kalangan pekerja formal, atau pedagang dan profesi lainnya yang sibuk tentu akan berfikir keras bagaimana mengatur waktunya. Tentu saja bagi kalangan seperti ini tidak bisa itikaf di masjid selama 10 hari atau dalam sehari-semalam.
Namun bagaiman solusinya agar mereka yang sibuk masih dapat meluangkan waktunya ke masjid untuk itikaf. Memang terdapat perbedaan pendapat ulama, berapa lama batas minimal i'tikaf. Ada pendapat yang menyatakan 10 hari dan ada juga pendapat yang menyatakan minimal sehari-semalam.
"Dalam hal ini kami lebih memegang pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa batas minimal i'tikaf adalah beberapa saat saja (lahdzah), artinya bisa beberapa saat semisal 30 menit, satu jam, setengah hari dan tidak harus satu hari penuh sehari semalam, asalkan berniat melakukan itikaf," ujar Ustaz dr Raenul Bahraen dalam akun Instagramnya dikutip Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Cara Nabi Muhammad SAW Peringati Nuzulul Quran
Dengan demikian, ini menjadi kabar gembira bagi mereka yang sibuk tadi, untuk tetap melakukan itikaf selama Ramadhan. Semisal pagi atau siangnya bekerja, sore atau malam melakukan itikaf.
Yang menjadi dasar pendapat jumhur ulama adalah hadits dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu ‘anhu , beliau berkata,
ﺇﻧﻲ ﻷﻣﻜﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ، ﻭﻣﺎ ﺃﻣﻜﺚ ﺇﻻ ﻷﻋﺘﻜﻒ
“Saya berdiam beberapa saat di masjid, dan tidaklah aku berdiam kecuali untuk i’tikaf.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf).
An-Nawawi menjelaskan pendapat jumhur ulama dalam hal ini, beliau berkata,
Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar, Begini yang Diajarkan Rasulullah SAW
ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺃَﻗَﻞُّ ﺍﻻﻋْﺘِﻜَﺎﻑِ ﻓَﺎﻟﺼَّﺤِﻴﺢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻗَﻄَﻊَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻟُﺒْﺚٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ , ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺍﻟْﻜَﺜِﻴﺮُ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠِﻴﻞُ ﺣَﺘَّﻰ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻈَﺔٍ
"Adapun batas minimal itikaf yang shahih adalah apa yang ditegaskan oleh jumhur bahwa dipersyaratkan tinggal/menetap di masjud dan boleh lama atau sedikir bahkan sampai beberapa saat (lahdzah)." [Al-Majmu' 6/514]
Demikian juga Ibnu Hazm menegaskan berdiam diri di masjid karena Allah adalah itikaf dan tidak ada bataaan tertentu. Beliau berkata,
ﻓﻜﻞ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻨﻴﺔ ﺍﻟﺘﻘﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻋﺘﻜﺎﻑ
“Semua bentuk berdiam diri di masjid karena Allah Ta'ala, dalam rangka berniat beribadah kepada-Nya adalah i’tikaf.” [Al-Muhalla , 5:179]