Bagaimana Hukumnya Menyediakan Makanan untuk Orang yang Tidak Puasa

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 28 April 2021 18:00 WIB
Bagaimana hukumnya menyiapkan hidangan untuk orang yang tak berpuasa. (Foto: Freepik)
Share :

Terkait dengan dibolehkannya para pekerja bangunan membatalkan puasanya, terdapat dalam salah satu riwayat dari Imam al Adzra'i ulama kalangan madzhab Syafii memberikan fatwa: "Bahwa diwajibkan bagi para petani dan para pekerja berat lainnya untuk melaksanakan niat berpuasa Ramadhan di setiap malam hari bulan Ramadhan. Kemudian bila di siang harinya mengalami kepayahan yang berat dengan standar mubih al-tayammum (kepayahan setingkat hal-hal yang memperbolehkan tayamum), diperbolehkan berbuka puasa dan wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. (Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha' dalam I'anah at-Thalibin Vol. II.2, hal.268).

Namun akan berbeda status hukumnya, yakni ketika orang tersebut punya kewajiban puasa tetapi mereka tidak menjalankan, melewatkan bahkan tanpa udzur syari, sengaja tidak berpuasa artinya mereka sengaja tidak menjalankan puasa, meninggalkan puasa.

"Ada unsur maksiat, melanggar perintah Allah tidak berpuasa, maka sudah seharusnya menghindar dari mereka, jangan memfasilitasi mereka dengan memberi makanan dan minuman, karena jangan sampai kita termasuk membantu orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan," ucapnya.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan maksiat." (QS Al Maidah: 2)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya