Laysa al-muwashil bil mukafi’ wa lakin al-muwwashil ‘an tashil man qatha’ak.
Artinya:
"Bukanlah bersilaturrahim orang membalas kunjungan atau pemberian, tetapi yang bersilaturrahim adalah yang menyambung apa yang putus.” (HR Bukhari).
Hadist di atas menjelaskan, bahwa silaturahmi/silaturahim dapat menyambung apa-apa yang telah terputus. Khususnya dalam hubungan antar manusia (hablum minannas), karena manusia tidak akan terlepas dari dosa dan kesalahan lainnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)