JAKARTA - Siapa yang tak mau menjadi orang kaya, bergelimpangan harta. Apa yang diinginkan di dunia bisa diwujudkan. Mulai urusan sepele sampai urusan rumit bakal kelar diurus dengan kekayaanya. Namun tidak bagi seorang tukang kayu. Dia tidak mau kaya, dan tetap hidup seperti biasa. Lantas apa alasan si tukang kayu ini hingga tak mau menjadi kaya.
Mengutip isi video yang diunggah akun YouTube Tafakkur Fidiin, pada Jumat (21/5/2021), ada sebuah kisah seorang kaya raya yang menulis surat wasiat. Surat itu berisi, barang siapa yang mau menemaninya selama 40 hari di dalam kubur setelah mati, akan diberi warisan separuh dari harta peninggalan yang dimilikinya.
Konglomerat itu bertanya hal tersebut kepada anak-anaknya, apakah mereka sanggup menjaganya di dalam kubur nanti. Namun, anak- anaknya justru menjawab tidak sanggup. Sebab, ketika mati, ayahnya sudah menjadi mayat.
Baca Juga: Viral Sholat dengan Kedua Kaki Buatan, Netizen: Ampuni Hamba Yaa Robb
Lantas dia memanggil semua adik-adiknya dan kembali bertanya, “Adik-adikku, sanggupkah diantara kalian menemaniku di dalam kubur selama 40 hari setelah aku mati nanti? Aku akan memberi setengah dari hartaku!" Adik-adiknya pun menjawab, tidak mungkin ada orang yang sanggup bersama mayat selama itu di dalam tanah.
Dengan perasaan sedih konglomerat tadi memanggil ajudannya, untuk mengumumkan penawaran istimewanya itu ke seluruh negeri.
Baca Juga: Mengapa Iblis Menyukai Manusia yang Bodoh?
Akhirnya, sampai juga pada hari di mana konglomerat tersebut kembali ke Rahmatullah. Kuburannya dihias megah laksana sebuah peristirahatan termewah dengan semua perlengkapannya.
Pada waktu yang hampir bersamaan, seorang tukang kayu yang sangat miskin mendengar pengumuman wasiat tersebut. Dengan tergesa-gesa dia segera datang ke rumah konglomerat tersebut untuk memberitahukan kepada ahli waris akan kesanggupannya.
Keesokan harinya jenazah sang konglomerat dikebumikanlah. Si tukang kayu pun ikut turun ke dalam liang lahat sambil membawa Kapaknya, harta satu-satunya yang dimiliki untuk mencari nafkah.