Makan dengan Tangan Kiri, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 10:37 WIB
Ilustrasi makan. (Foto: Rawpixel/Freepik)
Share :

Kemudian dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:

فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال

Artinya: "jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kanan."

Baca juga: Kisah Tukang Kayu Temani Jasad Konglomerat di Alam Kubur 

"(Boleh) kalau ini dihukumi udzur ada halangan atau penyebab dia tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya, dan agama kita juga memberikan keringanan," terang Ustadz Ainul Yaqin.

Hal ini disebabkan seseorang sedang ada halangan dan tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, boleh melakukan dengan tangan kirinya, sebab udzur atau halangan tersebut.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya