Jual-Beli saat Waktu Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 10:34 WIB
Ilustrasi jual beli. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Artinya: "Azan (Sholat Jumat) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam hanyalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada azan tersebut bukan azan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal." (Al Mughni, 2/145).

Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu azan dikumandangakan maka berlakulah larangan jual-beli di saat itu juga.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya