Menag Batasi Kegiatan di Rumah Ibadah Dampak Kasus Covid-19 Naik Tajam

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 16 Juni 2021 09:29 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag RI)
Share :

Dia menyatakan kegiatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari persebaran covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Menag: MUI dan Ormas Islam Memahami Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 

Terkait teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Menag Yaqut juga menginstruksikan jajarannya melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang dan ketat. "Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," pungkasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya