Dia menyatakan kegiatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari persebaran covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Menag: MUI dan Ormas Islam Memahami Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji
Terkait teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Menag Yaqut juga menginstruksikan jajarannya melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang dan ketat. "Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," pungkasnya.
(Hantoro)