Maka kompromi hadits ini atau maksud dari hadits pertama yang menafikan penyakit menular adalah penyakit tersebut tidak menular dengan sendirinya, tetapi menular dengan kehendak dan takdir Allah. Berikut keterangan dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi):
العدوى المنفية في الحديث هي: ما كان يعتقده أهل الجاهلية من أن العدوى تؤثر بنفسها، وأما النهي عن الدخول في البلد الذي وقع بها الطاعون فإنه من باب فعل الأسباب الواقية.
Wabah yang dinafikan dari haidts tersebut yaitu apa yang diyakini oleh masyarakat jahiliyah bahwa wabah itu menular dengan sendirinya (tanpa kaitannya dengan takdir dan kekuasaan Allah). Adapun pelaranan masuk terhadap suatu tempat yang terdapat tha’un (wabah menular) karena itu merupakan perbuatan preventif (pencegahan). [Fatwa Al-Lajnah Ad-daimah no. 16453]
Hal ini diperkuat dengan Hadits bahwa Allah yang menciptakan pertama kali penyakit tersebut. Ia tidak menular kecuali dengan izin Allah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , bahwa seorang lelaki yang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa onta yang berpenyakit kudis ketika berada di antara onta-onta yang sehat tiba-tiba semua onta tersebut terkena kudis, maka beliau bersabda:
فَمَنْ أَعْدَى الْأَوَّلَ ؟
“Kalau begitu siapa yang menulari (onta) yang pertama ?” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
(Vitrianda Hilba Siregar)