PPKM Darurat, Kemenag Revisi Surat Edaran Sholat Idul Adha dan Kurban

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 15:21 WIB
Ilustrasi aturan Sholat Idul Adha dan kurban saat PPKM Darurat. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Baca juga: PPKM Darurat, Barengi Baca Doa Ini Supaya Terhindar dari Wabah Covid-19 

Lalu untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag Yaqut, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (daring). Fasilitas umum, misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tegasnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya