KEMENTERIAN Agama (Kemenag) segera melakukan revisi Surat Edaran Idul Adha untuk disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat bakal dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan secara daring bersama jajaran Kemenag. Ia memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat, Menag Yaqut Langsung Koordinasi Kesiapan Jajaran Kemenag
Menag Yaqut mengatakan, terkait kebijakan PPKM Darurat, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera melakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," papar Menag Yaqut, sebagaimana disitat dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (1/7/2021).