PPKM Darurat, Kemenag Revisi Surat Edaran Sholat Idul Adha dan Kurban

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 15:21 WIB
Ilustrasi aturan Sholat Idul Adha dan kurban saat PPKM Darurat. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) segera melakukan revisi Surat Edaran Idul Adha untuk disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat bakal dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan secara daring bersama jajaran Kemenag. Ia memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Menag Yaqut Langsung Koordinasi Kesiapan Jajaran Kemenag 

Menag Yaqut mengatakan, terkait kebijakan PPKM Darurat, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera melakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," papar Menag Yaqut, sebagaimana disitat dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (1/7/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya