JAKARTA - Sholat Jumat diminta untuk diganti dengan sholat Zuhur di rumah di kawasan zona merah, apalagi pemerintah sudah mengeluarkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengatakan hal ini sejalan dengan fatwa-fatwa MUI khususnya terkait Covid-19. Selain sholat Jumat, dia juga mengajak sholat berjamaah di masjid atau musala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.
Baca Juga: PPKM Darurat, Menko Luhut: Bansos Kita Gulirkan Lagi
Dia mengatakan, zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif bahkan tidak terkendali. Beberapa daerah belakangan ini mulai masuk zona merah seiring dengan melonjaknya peningkatan pasien Covid-19.
Dia menyampaikan, ajakan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Al_quran dan hadist. Inti ajaran agama Islam juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan.
Baca Juga: Catat! Vaksin Dosis Tinggi Sudah Ada di dalam Al-Quran
“Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain. Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar,” ujarnya sebagaimana melansir laman MUI pada Kamis (1/7/2021).
Dia pun mendukung kebijakan beberapa pimpinan daerah yang melarang berlangsungnya sholat Jumat dan menggantinya sholat Zuhur karena penyebaran Covid-19 tak terkendali.
(Vitrianda Hilba Siregar)