MATI Syahid bagi orang yang positif Covd-19 bagaimana kreteria hukumnya dalam Islam? Saat ini semakin hari, penyebaranya virus ini kian massif. Banyak yang terpapar wabah ini, sehingga harus menjalani isolasi baik ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah maupun melakukan isolasi di rumah masing-masing. Bahkan, banyak yang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, hingga ada juga yang meninggal dunia.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Mukti Ali Qusyairi, mengatakan banyak para ulama yang mengaitkan hal ini dengan thaun. Karena bisa menimpa dan menulari banyak orang yang tidak memandang jenis kelamin, usia, kebangsaan dalam satu wilayah bahkan bisa meluas ke banyak wilayah.
Menurut Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Badz al-Maun Fi Fadhilat At-Thaun mengatakan, seseorang yang terpapar thaun atau wabah, lalu dia meninggal, maka dia meninggal dalam keadaan syahid.
Baca Juga: Catat! Vaksin Dosis Tinggi Sudah Ada di dalam Al-Quran
Mukti Ali menerangkan, dalam hal ini, seseorang yang bisa dikatakan meninggal dalam keadaan syahid atau tidaknya, dilihat dari perilakunya dalam menyikapi wabah.
Menurutnya, sikap seorang Muslim harus selalu taat menaati protokol Kesehatan sebagai bagian dari ikhtiar dalam menghadapi Covid-19 ini. “Dia ikhtiar menaati protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkrumun. Dia telah ikhtiar agar tidak terpapar corona,’’ kata dia melansir laman MU pada Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Sholat Jumat Diminta Diganti Sholat Zuhur di Rumah
Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai malah tidak menaati protokol Kesehatan. sebab jika tidak, kita seperti sedang membuat celaka yang tentunya membahayakan diri kita dan orang lain.
Padahal, kata dia, Allah SWT sudah mengingatkan hambanya untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, seperti dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi :
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ
Baca Juga: Mengapa Kain Kiswah Dinaikkan hingga 3 Meter Setiap Tahun Menjelang Musim Haji?
“Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR IbnMajah).