Dalam madzhab Syafi’i, mushaf Al-Quran tidak boleh dipegang dalam keadaan berhadas kecil, serta tidak boleh dibaca saat berhadats besar. Sedangkan pada hadis Qudsi, secara hukum, ia boleh dibaca dalam kondisi berhadats.
Baca Juga: Timbun Oksigen dan Obat-Obatan, MUI: Hukumnya Haram Menimbulkan Kepanikan
Melansir laman MUI pada Senin (5/7/2021) Hadis Qudsi tentu tidak dibaca saat sholat, berbeda dengan ayat Al-Quran.
Membaca Al-Quran, membacanya adalah ibadah, dan setiap huruf mendapat sepuluh kebaikan, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits.
Al-Quran adalah sebutan yang memang berasal dari Allah, beserta nama-nama Al-Quran yang lainnya.