PPKM Darurat, Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan Fikih Pandemi

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 14:02 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Wamenag juga mengapresiasi MUI yang melalui kajian fikih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jamaah Batal Berangkat, Antrean Calon Haji di Sumbar Jadi 23 Tahun 

Kemudian Fatwa 17/2020 tentang Pedoman Kaifiat Sholat bagi Tenaga Kesehatan yang Menggunakan APD saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19. Lalu Fatwa 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri/Adha saat Pandemi Covid-19.

Sedangkan dalam konteks kebijakan pemerintah, Wamenag melihat Surat Edaran Menteri Agama juga lahir dengan semangat fikih pandemi dan berdasarkan fatwa-fatwa MUI tersebut.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya