KURBAN untuk orang sudah meninggal bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan? Pertanyaan semacam ini selalu muncul di tengah kaum Muslim terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.
Sejatinya Ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Setiap tahunnya, ibadah yang hukumnya sunah muakadah ini disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Baca Juga: Larangan Memotong Kuku dan Rambut Jika Ingin Berkurban, Mulai Kapan Harus Dipatuhi?
Lantas, bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal? Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin menuturkan bahwa kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Hari Tasyrik Apa Maksudnya dan Kapan Waktunya?
Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. Hal ini berdasarkan QS. An-Najm ayat 38-39. Apabila nadzar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.