LARANGAN memotong kuku dan rambut menjadi hal yang patut diperhatikan bagi kaum Muslimin yang bersudah berniat bahkan sudah membeli hewan kurban untuk disembelih saat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H atau pada hari tasyrik 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Nah larangan memotong kuku dan rambut mulai berlaku memasuki bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban. Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat menentukan awal bulan Dzulhijjah akan digelar pada Sabtu (10/7/2021) sore ini.
Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Dzulhijjah Digelar Sore Ini
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)
Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini.