JAKARTA - Usulan agar rumah ibadah tidak ditutup pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diakui oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai pihak yang mengusulkan. Usulan ini merupakan aspirasi dari para ulama dan tokoh agama.
Alhasil, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kata penutupan rumah ibadah. Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah pada masa PPKM Darurat.
Baca Juga: MUI Minta Presiden Jokowi Pimpin Langsung Penerapan PPKM Darurat
"Alhamdulillah saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup, di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata menutup masjid, tapi yang ada hanya dilarang untuk berkerumun," ucap Ma'ruf saat bertemu secara virtual dengan ulama dan tokoh agama Islam, Senin (12/7/2021).
Selain itu, Ma'ruf juga meneruskan aspirasi agar resepsi pernikahan ditiadakan sementara pada masa PPKM Darurat. Pada aturan sebelumnya kegiatan ini masih dibolehkan dengan syarat pesertanya 30 orang. Alhasil dalam Inmendagri 19/2021 resepsi pernikahan ditiadakan sementara.