Agus menjelaskan, Kementerian Agama juga sudah menerbitkan surat edaran yang tertuang dalam SE Menteri Agama No 20/2021 tentang pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali. Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021.
Baca Juga: Makan Daging Babi Tak Sengaja, Bagaimana Menurut Islam?
“Untuk mekanisme penyaluran bantuannya, saat ini kami sudah membuat petunjuk teknisnya (Juknis), tapi masih menunggu arahan dari Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin untuk teknis lebih lanjutnya,” ujarnya.
Agus menyampaikan, saat ini kasus Covid-19 mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan.
(Vitrianda Hilba Siregar)