JAKARTA - Bantuan masjid diperuntukkan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang selama ini disiapkan oleh Kementerian Agama akan diprioritaskan ke daerah terdampak Covid-19 dengan kasus terbanyak atau zona orange dan zona merah.
Hal itu dikatakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh. Agus Salim.
Baca Juga: Kementerian Agama Segera Susun Skema Vaksin Booster Terkait Ibadah Umrah
“Bantuan masjid yang awalnya diperuntukkan pada perbaikan secara fisik bangunan, namun saat ini bantuan masjid akan difokuskan pada penanggulangan Covid-19 seperti penyediaan sarana penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya melansir laman Bimasislam pada Rabu (28/7/2021).
Menurut Agus, kebijakan tersebut merupakan arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.