Beliau berkata:
“Berkumpul dengan kawan-kawan ada dua model,
Pertama, berkumpul dengan kawan sekedar bersenang-senang karena kesamaan tabiat atau sekedar menghabiskan waktu, maka mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Paling sedikitnya, majelis seperti ini bisa merusak hati dan membuang-buang waktu semata.
Kedua, berkumpul dengan kawan dalam rangka untuk bekerjasama melakukan sebab-sebab keselamatan dari neraka Jahanam, saling berwasiat dalam kebaikan dan kesabaran, maka majelis ini termasuk ghanimah (keuntungan pahala) yang paling bermanfaat. Hanya saja dia mengandung tiga penyakit yang harus dihindari,
Pertama, bergaya dan membagus-baguskan penampilan/cara berbicara. Kedua, pembicaraan dan perkumpulan yang lebih dari kebutuhan. Ketiga, perkumpulan-perkumpulan yang sering dilakukan tersebut dapat menjadi syahwat (hobi) sehingga dapat memalingkan dari maksud utamanya.”(Al-Fawaid, hal 71.)
Oleh karena itu, sekelompok orang yang ingin bermajelis hendaknya dia memiliki tujuan tertentu yang bisa mendapatkan manfaat. Bukan tidak boleh bermajelis dengan kawan-kawan sesekali membicarakan tentang dunia, tertawa bersama, tetapi hendaknya majelis tersebut dikontrol dan jangan berlebihan. Karenanya seseorang tidak membuang-buang waktunya, jika pun harus bermajelis maka hendaknya dia menetapkan tujuan majelis yang jelas dan bermanfaat lalu dia juga berhati-hati jangan sampai keluar dari tujuan utamanya.
(Vitrianda Hilba Siregar)