HIKMAH wakaf termasuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun yang memberi wakaf telah meninggal dunia. Ada sejumlah hadis-hadis yang menerangkan soal wakaf.
Hadits-hadits berikut dibawakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Marram ketika mengangkat bahasan wakaf.
Wakaf sendiri berarti menahan bentuk pokok dan menjadikannya untuk fii sabilillah sebagai bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7: 5)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca Juga: Siapakah Pemenang Sesungguhnya di Kehidupan Ini?
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)