Fatwa MUI Haramkan Perilaku Lesbian, Gay dan Sodomi Serta Pencabulan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 10:24 WIB
Fatwa MUI haramkan LGBT. (Foto: SINDonews)
Share :

FATWA haram pasangan sesama jenis atau perilaku lesbian dan gay sebagai perilaku yang harus diluruskan sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa tahun lalu atau tepatnya pada 2014 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretrasis Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh MA 

Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

Baca Juga: 5 Penjelasan Ulama Mengapa Syariat Islam Berat Dilaksanakan

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)," jelas fatwa tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Mengalirkan Pahala kepada Orangtua yang Telah Meninggal Dunia

Selain mengatur fatwa gay dan lesbian, MUI juga memberikan fatwa terhadap perilaku sodomi. Fatwa MUI menyebutkan bahwa perilaku sodomi adalah haram dan merupakan dosa besar. Bahkan pelaku sodomi bisa dihhukum mati.

"Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati," demikian fatwa tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya