Fatwa MUI Haramkan Perilaku Lesbian, Gay dan Sodomi Serta Pencabulan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 10:24 WIB
Fatwa MUI haramkan LGBT. (Foto: SINDonews)
Share :

MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencabulan. Menurut fatwa tersebut, perilaku melampiaskan nafsu seksual kepada orang yang tanpa ikatan suami istri merupakan perilaku haram dan layak dihukum.

"Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram," jelasnya.

MUI pun meminta pemerintah dan legislatif untuk mengatur perundangan yang melarang adanya perilaku menyimpang tersebut.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya