MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencabulan. Menurut fatwa tersebut, perilaku melampiaskan nafsu seksual kepada orang yang tanpa ikatan suami istri merupakan perilaku haram dan layak dihukum.
"Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram," jelasnya.
MUI pun meminta pemerintah dan legislatif untuk mengatur perundangan yang melarang adanya perilaku menyimpang tersebut.
(Vitrianda Hilba Siregar)