Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca juga: Ini Nasab dan Kelahiran Nabi Muhammad, Umat Islam Wajib Tahu
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021. Tetapi, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tuntasnya.
Baca juga: Tokoh Muslim Dunia: Ibnu Khaldun Sejarawan Terkemuka Penulis Kitab Muqaddimah
(Hantoro)