Oleh karena itu, lanjut dia, MUI mengimbau pemerintah turun tangan dan melarang peredaran komik Superman tersebut, karena konten yang disajikan tidak sesuai nilai-nilai Pancasila dan dengan jati diri bangsa. Kemudian budaya sebagai bangsa yang religius.
"Selanjutnya MUI meminta supaya pihak kepolisian menangkap si pembuat dan si pengedar komik tersebut, karena yang bersangkutan jelas telah merusak mentalitas dari anak-anak dan generasi bangsa," pungkasnya.
Baca juga: Viral! Azan Berkumandang, Ibu-Ibu Petani Langsung Gelar Sajadah Sholat di Pinggir Sawah
(Hantoro)