Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, "Aurat wanita merdeka di dalam sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria –yaitu antara pusar dan lutut." (Fathul Qorib, 1: 116)
Baca juga: Bule Cantik Ini Tidak Lagi Benci Islam Usai Dengar Bacaan Alquran: Jiwaku Tersentuh
Asy Syarbini berkata, "Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya." (QS An-Nur: 31). Bagian yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah. (Mughnil Muhtaj, 1: 286)
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Diskusi dengan Pemuka Agama Lain, Wanita Cantik Ini Malah Yakin Jadi Mualaf
(Hantoro)