Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib, dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119)
Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama).
Baca juga: Kisah Konjen dan Dubes Inggris Masuk Islam di Tanah Suci, Alasannya Tak Terduga
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, "Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam sholat, namun juga di luar sholat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi." (Fathul Qorib, 1: 115)
Adapun Imam Nawawi menjelaskan aurat wanita yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga diterangkan oleh beliau dalam kitab Minhajuth Tholibin, 1: 188.
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi tersebut adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat.
Baca juga: 4 Keutamaan Surah Al Maidah, Baca di Alquran Digital Okezone
Muhammad Al Khotib –ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– mengatakan bahwa aurat wanita –merdeka– adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya." (QS An Nur: 31)
Hal yang dimaksud tersebut menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221)