Bolehkah Muslimah Merapikan Alis? Ini Kata Buya Yahya

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 22 November 2021 20:37 WIB
KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum Muslimah merapikan alis. (Foto: Dok YouTube Al Bahjah TV)
Share :

Sementara para ulama lainnya berpendapat merapikan alis tidak diperbolehkan. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

"Allah melaknat orang yang menato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut." (HR Muslim Nomor 2125)

An-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, "An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunahkan." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Baca juga: Bermakna Salih hingga Beruntung, Ini 10 Rekomendasi Nama Anak Laki-Laki Islami 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya