Kemudian Syekh Yusuf Al Qadhawi dalam bukunya berjudul 'Halal dan Haram dalam Islam' menegaskan lebih diharamkan lagi jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul.
Baca juga: Alquran dan Sains Ungkap Henna Bisa Jadi Obat Tertusuk Duri hingga Tumbuhnya Kutil
Para ulama mengategorikan berhias sampai mencabut atau mencukur alis adalah kategori berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS An-Nisa: 119)
Baca juga: Masya Allah, Masjid Terapung Megah Segera Dibangun di Kalimantan Selatan
Sementara itu ada juga yang berpendapat, jika hanya merapikan alis bukan mencukur, mengerok, atau mencabutnya sampai habis itu masih diperbolehkan.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)