Istri Belum Mandi Besar Usai Haid, Bolehkah Jimak? Ini Kata Buya Yahya

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis
Senin 06 Desember 2021 11:47 WIB
Buya Yahya menjelaskan adab-adab jimak suami istri. (Foto: Dok YouTube Al Bahjah TV)
Share :

BERJIMAK atau berhubungan intim bagi pasangan suami istri termasuk salah satu ibadah menurut ajaran agama Islam. Keduanya wajib mandi janabah atau mandi besar untuk menyucikan diri setelah melakukan jimak.

Di samping itu, jimak tidak boleh dilakukan jika istri dalam masa haid atau menstruasi. Lantas, bagaimana hukum berjimak jika istri sudah selesai haid tapi belum sempat mandi besar?

Baca juga: Suami Istri Berhubungan Intim tapi Membayangkan Orang Lain, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya 

Baca juga: Berdosakah Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami? Ini Kata Buya Yahya 

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan bahwa seorang suami tidak boleh menggauli istrinya jika belum mandi besar. Pendapat ini juga sudah disetujui oleh mayoritas ulama.

"Wanita yang sudah terputus darah haidnya tidak boleh digauli oleh seorang suami sampai dia mandi. Kalau belum mandi tidak boleh. Kalau sudah bersuci baru datangi," ujar Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Senin (6/12/2021).

Kendati demikian, Buya Yahya juga menuturkan ada pendapat lain seperti dari Az-Zahiri dan Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa wanita boleh berjimak meski belum mandi besar. Dikatakan, seorang wanita yang sudah selesai haid boleh mengerjakan salah satu dari tiga hal, antara lain mandi besar, wudhu, atau dicuci wilayah intim tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya